Peraturan Daerah No. 16/2012
Mengubah
Peraturan Daerah (PERDA) No. 4/2010

RIWAYAT PERUBAHAN :

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 4) diubah sebagai berikut:

  1. Diantara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Bungo.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Bungo.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo.
  5. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi dibidang parkir di tepi jalan umum selaku pengelola retribusi.
  6. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
  7. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari bermotor dan tidak bermotor.
  8. Parkir adalah memangkalkan/menempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orang/barang (bermotor/tidak bermotor) pada suatu tempat parkir di tepi jalan umum dalam jangka waktu tertentu.
  9. Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Dearah.

      9a.Parkir berlangganan adalah penggunaan pelayanan parkir ditempat parkir di tepi jalan umum atau tempat-tempat lain yang ditentukan                yang pembayarannya dilakukan secara berlangganan.

  1. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi, perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
  2. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  3. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
  4. Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran.
  5. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
  6. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  7. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
  8. Pemeriksaan adalah serangkaian untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
  9. Penyidikan Tindak Pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
  1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

  1. Struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir di tepi jalan umum.
  2. Tingkat kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dibandingkan dengan kapasitas tempat parkir di tepi jalan umum.
  3. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:

Jenis Kendaraan Bermotor

Tarif (Rp)

a. Penetapan besaran retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum (tidak berlangganan) : 

1. Sedan, Jeep,  Minibus,  Pick  Up,  dan         sejenisnya

 

 

2.000,-/sekali parkir

 

2.   Bus, Truck, dan alat Besar lainnya

 

5.000,-/ sekali parkir

 

3.   Sepeda Motor

1.000,-/ sekali parkir

 

b.Penetapan besaran retribusi pelayanan parkir berlangganan, pembayarannya dilakukan dimuka pada setiap tahun sebagai berikut:

 

1. Sedan, Jeep,  Minibus,  Pick  Up,  dan         sejenisnya

 

50.000,-/per tahun

 

2.   Bus, Truck, dan alat Besar lainnya

60.000,-/ per tahun

 

3.   Sepeda Motor

20.000,-/ per tahun

 

 

4.Pengenaan tarif Retribusi secara berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan apabila dikehendaki oleh wajib     retribusi.

  1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan penyediaan parkir diberikan atau tempat lain yang ditetapkan.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.